Bawaslu Temukan 1000 Lebih Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tiga minggu jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih tingginya pelanggaran. Bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.

Pelanggaran netralitas ASN masih menjadi momok setiap jelang pelaksanaan pemilu, termasuk di Pilkada 2020. Ketua Bawaslu, Abhan, menyebutkan dari data yang dihimpun pihaknya hingga 16 November terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN.

“Dari 1.038 pelanggaran, 934 merupakan temuan Bawaslu, sedangkan 104 laporan masyarakat,” kata Abhan melalui keterangan tertulis, Kamis 19 November 2020.

Baca juga: Polri Minta Jangan Bandingkan Pilkada dengan Reuni 212

Ia menambahkan, dari data tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.

"Kita tahu ASN diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara maka sudah seharusnya tidak disalah gunakan untuk keuntungan kelompok tertentu," tegasnya.

Abhan menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, diantaranya memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu. 

Halaman Selanjutnya
img_title