Kemendagri Jemput Bola untuk 1 Juta Warga Belum Rekam E-KTP

Proses perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih atau lebih dari 100 juta orang. Sementara itu, yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.754.751 pemilih atau lebih dari 1,7 juta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh membenarkan bahwa kementerian sudah menerima data DPT yang belum merekam, yakni sejumlah 1,75 juta orang. 

"Kemarin saya sudah rapat dengan Pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK," kata Zudan lewat pesan tertulisnya, Jumat, 20 November 2020.

"Jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen,” ujarnya.

Kementerian akan menyerahkan hasil sinkronisasi itu kepada Dinas Kependudukan kabupaten/kota. Selanjutnya akan dilakukan perekaman ‘jemput bola’ kepada yang belum merekam.

"Saya yakin, dengan kerja keras, rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota menjemput bola perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen," kata Zudan.

Zudan menambahkan, dalam pilkada ini yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pilkada, yaitu semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT Pilkada dapat mencoblos pada 9 Desember 2020.

Dalam pasal yang sama juga diatur KTP elektronik sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Warga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai pemilih.

Waketum Gerindra Heran Surdirman Said Sekarang Tendensius dan Mengarah Fitnah ke Jokowi

Dinas Kependudukan di daerah-daerah akan tetap melakukan pelayanan pada hari H pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Administrasi Kependudukan. KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kementerian untuk verifikasi data pemilih. (art)

Baca: Polri Minta Jangan Bandingkan Pilkada dengan Reuni 212

Bambang Pacul ke Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Kenapa Enggak Dari Dulu?
Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Potensi pelanggaran netralitas ASN naik lima kali lipat itu dibandingkan dengan Pilkada 2020.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024