Mahfud Ungkap Data Penindakan Pelanggaran Protokol COVID-19 di Pilkada

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 berlangsung secara terkendali.

Dia mengakui memang ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 selama tahapan ini. Namun, menurut dia, belum terdapat kasus yang besar.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73.500 ribu event, itu pelanggarannya kira-kira 1.510 protokol kesehatan," kata Mahfud seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 24 November 2020.

Data itu, kata Mahfud, menyangkut pelanggaran protokol COVID-19 yang terkategori ringan atau kecil, seperti tidak mengenakan masker, pertemuan di ruangan lebih dari dua orang, dan lain-lain.

Sejumlah kasus pelanggaran yang ditemukan bahkan sudah diproses hukum, tidak hanya dalam proses penyidikan, melainkan juga diadili. Mahfud membantah tidak ada yang ditindak. "Yang diproses pidana khusus untuk pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, dan juga sudah dalam proses peradilan juga,” tuturnya.

“Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," ujarnya. 

Mahfud juga mengingatkan agar pasangan calon dan tim kampanye tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar, sanksi yang menurutnya bisa diberikan nanti adalah diskualifikasi.

"Jangan main-main, kepada paslon dan tim kampanyenya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Dia mengimbau masyarakat mendukung pelaksanaan pilkada karena momen ini hanya lima tahun sekali. Setiap individu bisa menentukan pemimpin mereka sendiri. (art)

Baca: Polri Minta Jangan Bandingkan Pilkada dengan Reuni 212

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024