PSI Minta Terdakwa Politik Uang di Tangsel Dihukum Berat

Tiga paslon yang bersaing di Pilkada Tangsel 2020
Tiga paslon yang bersaing di Pilkada Tangsel 2020
Sumber :
  • Dok. Rahayu Saraswati

VIVA – Kasus dugaan politik uang yang menjerat Willy Prakarsa, pendukung calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang perdana Willy Prakarsa digelar Senin kemarin, 23 November 2020. Willy Prakarsa yang diketahui merupakan Ketua Jari '98, didakwa politik uang. Hari ini, Selasa, 24 November 2020, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap, Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangerang Selatan. 

"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini. Kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel," kata Andreas.

Sebelumnya, pada 26 September 2020, Willy Prakarsa terekam sedang membagi-bagikan uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Atas aksinya itu, Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

"Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeiri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah," kata Bro Andreas.

Halaman Selanjutnya
img_title