PSI Minta Terdakwa Politik Uang di Tangsel Dihukum Berat

Tiga paslon yang bersaing di Pilkada Tangsel 2020
Sumber :
  • Dok. Rahayu Saraswati

VIVA – Kasus dugaan politik uang yang menjerat Willy Prakarsa, pendukung calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Sidang perdana Willy Prakarsa digelar Senin kemarin, 23 November 2020. Willy Prakarsa yang diketahui merupakan Ketua Jari '98, didakwa politik uang. Hari ini, Selasa, 24 November 2020, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap, Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangerang Selatan. 

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini. Kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel," kata Andreas.

Sebelumnya, pada 26 September 2020, Willy Prakarsa terekam sedang membagi-bagikan uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Atas aksinya itu, Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

"Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeiri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah," kata Bro Andreas.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Willy Prakarsa melanggar Pasal 187A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)". 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya