Ekonom Senior: Paslon Pilkada Harus Punya Kebijakan Stimulus Ekonomi

Pasangan calon Appi-Rahman yang bersaing dI Pilkada Kota Makassar
Sumber :
  • Instagram @appi_mika

VIVA –  Pemungutan suara Pilkada 2020 termasuk Pilwakot Makassar tinggal menunggu hitungan hari. Berbagai program ditawari empat pasangan calon atau paslon yang salah satunya duet Munafri arifuddin-Rahman Bando atau Appi-Rahman yang punya ide stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Ekonom senior Indef, Didik J. Rachbini, mengatakan program stimulus ekonomi memang seharusnya dimiliki setiap calon kepala daerah. Ia menilai program stimulus ekonomi Appi-Rahman dalam relaksasi pajak dan retribusi sangat diperlukan pelaku UMKM di tengah pandemi COVID-19. usaha kecil dan menengah. 

Didik menekankan saat krisis sekarang jangan berlakukan pajak pungutan seperti masa normal sebelum pandemi.

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

"Kebijakan relaksasi di masa krisis adalah kebijakan yang seharusnya, wajar dan diperlukan oleh usaha kecil dan menengah. Jangan sebaliknya memberlakukan pajak pungutan sebagaimana masa normal. Tidak hanya itu usaha kecil juga perlu diberi subsidi," kata Didik dalam keterangannya, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: KPU Solo Sortir Surat Suara Terapkan Prokes

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Dia menyampaikan, dunia usaha terutama UMKM saat ini terpukul sehingga memerlukan relaksasi pajak. Kondisi perekomian yang menurun serta daya beli masyarakat yang belum pulih harus jadi perhatian.

Dengan kondisi tersebut, kepala daerah mesti dituntut punya visi penguatan ekonomi masyarakat. Sebab, jika terpilih atau memang maka tugas berat setiap kepala daerah adalah sektor ekonomi masyarakat.

"Kalau relaksasi tidak dilakukan dengan mempertahankan level pajak normal apalagi menaikkan maka kebijakan ini sama dengan mencekik usaha kecil," jelas Didik. 

Namun, ia mengatakan kebijakan pajak normal bisa kembali diberlakukan saat situasi krisis imbas pandemi ini berangsur pulih.

"Setelah ekonomi normal maka pajak juga  berjalan normal," ujar Didik. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya