Selain Klaster Corona, DPR Minta Pilkada 2020 Tidak Pecah Belah Rakyat

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – pilkada-serentak-2020">Pilkada Serentak 2020 yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang menuai banyak kritikan. Salah satu kekhawatiran adalah munculnya klaster COVID-19, mengingat potensi itu dianggap cukup besar jika pilkada digelar.

Namun ada lagi kekhawatiran lainnya, yakni pelaksanaannya jangan sampai mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi di masa sulit saat pandemi sekarang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta masyarakat untuk terus bersatu dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara utuh. Hal itu perlu dilakukan demi menjaga dan mempertahankan toleransi antar-sesama.

Baca juga: Ekonom Senior: Paslon Pilkada Harus Punya Kebijakan Stimulus Ekonomi

"Seperti kita tahu, kegiatan pilkada selalu memunculkan perbedaan di masyarakat. Si A dukung calon A, si B dukung calon B, ini tentunya merupakan kegiatan demokrasi yang patut kita rayakan bersama, meski tak bisa dipungkiri, risiko perpecahan juga ada," kata Sahroni, Rabu 25 November 2020.

Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan, Pilkada Serentak 2020 dapat dikatakan cukup spesial. Karenanya, semua pihak harus tetap bisa menahan diri dan patuh terhadap aturan yang ada.

"Pilkada saat ini spesial karena dilakukan di masa pandemi, di mana kita harus prihatin, saling membantu, saling menjaga hubungan baik sekaligus juga jaga jarak. Jadi di saat seperti ini, jangan sampai persatuan dan kesatuan kita rusak karena pilkada," ujarnya.

Sahroni yang juga anggota MPR, terus berupaya menjaga persatuan di Indonesia. Salah satunya dengan sosialisasi empat pilar. Meskipun di DKI tak ada pilkada, Sahroni meminta masyarakat tetap kompak dan tidak terpecah.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

"Jadi saya titip hadirin sekalian walaupun kita enggak ada pilkada, kita tetap harus kompak. Jangan karena adanya pilkada pedoman empat pilar kemudian kita lupakan," katanya. (ase)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024