Pendukung Ben-Pilar Divonis 3 Tahun Bui, PSI: Jangan Main Politik Uang

Tiga paslon yang bersaing di Pilkada Tangsel 2020
Sumber :
  • Dok. Rahayu Saraswati

VIVA – Willy Prakarsa, pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Willy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan politik uang.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Ketua DPD PSI Kota Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho mengapresiasi putusan hakim. "Jadi pelajaran yang keras, jangan main-main dengan politik uang," kata Andreas dalam keterangannya, Rabu, 2 Desember 2020.

Juru bicara pasangan Muhamad-Saraswati itu juga menyindir vonis hakim sesuai nomor urut paslon Benyamin-Pilar, dan berharap agar kasus politik uang dibongkar tidak berhenti pada Willy Prakarsa.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

"Bukan kebetulan kalau vonis hakim 3 tahun sama dengan nomor urut Ben-Pilar, dan kami menduga Willy Prakarsa hanya orang lapangan, mesti dibongkar tuntas siapa yang menyuruh dan pemberi dananya, bongkar siapa pun yang terlibat," kata Andreas.

Andreas pun berharap warga Tangsel bisa memilih dengan cermat pada tanggal 9 Desember nanti dan secara tegas menolak politik uang. 

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

"Jangan ada lagi politik uang agar masyarakat bisa memilih secara jujur dan bersih. Jangan takut datang ke TPS terdekat pada tanggal 9 Desember 2020, gunakan hak pilih anda dengan benar, pilih pemimpin yang benar, dan selalu ikuti protokol kesehatan dengan benar," ujar Andreas. 

Sebelumnya, pada 26 September 2020, Willy Prakarsa terekam sedang membagi-bagikan uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Atas aksinya itu, Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan hingga divonis 3 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya