Ombudsman: 72 Persen KPU Daerah Belum Salurkan APD untuk Pilkada

- instagram.com/bnpb_indonesia/
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia membeberkan hasil investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) alias baju hazmat sebagai bagian dari perlengkapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Dari investigasi yang dilakukan, dari 31 KPU kabupaten/kota, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota tercatat belum menyalurkan APD.
"Dari hasil investigasi tersebut ada dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggat waktu pendistribusian secara patut," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala pada Rabu, 2 Desember 2020.
Baca: Dukung Rival Bobby Nasution, UAS Serukan Tahajud hingga Hari Coblosan
Adrianus menyebutkan, 31 daerah yang diinvestigasi Ombudsman mungkin hanya gambaran kecil dari 270 daerah yang menggelar pilkada pada 2020. Namun, dengan angka 72 persen yang ditemukan Ombudsman sepatutnya menjadi alarm bagi KPU untuk meningkatkan kinerjanya dalam menyalurkan APD.
Ombudsman juga menemukan ada penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. Hal ini ditemukan Ombudsman di KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
"Ombudsman juga menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah," katanya.