Pemilih Terpapar COVID-19 Tetap Bisa Nyoblos, Disiapkan Bilik Khusus

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA – Jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember nanti, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu segera melakukan sejumlah pengawasan.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Bawaslu akan mengawasi kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap memiliki kerawanan. Bawaslu juga ingin memastikan protokol kesehatan terjamin di TPS tersebut.

Bagi pemilih yang hingga pencoblosan pekan depan dinyatakan positif COVID-19, tetap bisa menggunakan haknya. Bilik khusus untuk mereka, harus disiapkan.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi COVID-19," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar secara virtual, Jumat 4 Desember 2020.

Baca juga: Bawaslu Pastikan 4.303 Petugas PTPS di Pilkada Medan Bebas COVID-19

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Sementara itu, mengenai tahapan masa tenang, Bawaslu juga tidak akan mengendorkan pengawasan. Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK).

"Jelang masa tenang yang nanti berlangsung pada 6-8 Desember 2020, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan," ujar Fritz.

Bawaslu juga menyoroti kepastian mengenai penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyiapkan alternatif jika Sirekap ini tidak berjalan seperti yang diharapkan.

"Harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan," kata Fritz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya