Bawaslu Ungkap Ada 49.390 TPS yang Rawan di Pilkada 2020

Ilustrasi TPS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Pemilu telah melakukan pemetaan kerawanan tempat pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Pilkada Usai, GMKI Jakarta Serukan Persatuan dan Penghormatan Hasil Demokrasi

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada 49.390 TPS yang memiliki kerawanan. Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum tidak menganggap remeh masalah ini.

"Mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020," kata Afifuddin dalam keterangan persnya, Senin, 7 Desember 2020.

Angka Golput di Pilkada 2024 Tinggi, Wamendagri: Faktor Cuaca dan Jenuh

Angka kerawanan tersebut didapat dari 21.250 kelurahan di 30 provinsi yang melaporkan adanya kerawanan di tempatnya. Sebanyak 5.744 TPS dilaporkan rawan karena kondisi geografis, cuaca dan keamanannya.

Kemudian ada 2.442 TPS yang lokasinya tidak ada akses bagi pemilih penyandang disabilitas. Selanjutnya ada 1.420 TPS yang penempatannya tidak sesuai standar protokol kesehatan.

MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39

Selanjutnya terdapat 14.534 TPS yang pemilihnya tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada juga 6.291 TPS yang pemilihnya memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT dan lain sebagainya.

"Pengambilan data pemetaan kerawanan dilakukan pada tanggal 5-6 Desember 2020," ujar Afifuddin.

Bawaslu juga melakukan penertiban terhadap 409.796 unit alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan untuk memastikan masa tenang berjalan dengan semestinya.

"Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye," kata Afifuddin. (ase)

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maim

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024