Bawaslu Ungkap Ada 49.390 TPS yang Rawan di Pilkada 2020

Ilustrasi TPS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Pemilu telah melakukan pemetaan kerawanan tempat pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020.

img_title Pakar Tegaskan Tak Tunjukkan Ijazah Bukan Berarti Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada 49.390 TPS yang memiliki kerawanan. Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum tidak menganggap remeh masalah ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020," kata Afifuddin dalam keterangan persnya, Senin, 7 Desember 2020.

img_title Gelar Kampanye Regional di Delapan Pasar Asia, Begini Strategi Terbaru dari Prudential

Angka kerawanan tersebut didapat dari 21.250 kelurahan di 30 provinsi yang melaporkan adanya kerawanan di tempatnya. Sebanyak 5.744 TPS dilaporkan rawan karena kondisi geografis, cuaca dan keamanannya.

Kemudian ada 2.442 TPS yang lokasinya tidak ada akses bagi pemilih penyandang disabilitas. Selanjutnya ada 1.420 TPS yang penempatannya tidak sesuai standar protokol kesehatan.

img_title Prabowo Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Ini Syarat dan Kelompok yang Berpotensi Mendapatkannya

Selanjutnya terdapat 14.534 TPS yang pemilihnya tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada juga 6.291 TPS yang pemilihnya memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT dan lain sebagainya.

"Pengambilan data pemetaan kerawanan dilakukan pada tanggal 5-6 Desember 2020," ujar Afifuddin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bawaslu juga melakukan penertiban terhadap 409.796 unit alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan untuk memastikan masa tenang berjalan dengan semestinya.

"Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye," kata Afifuddin. (ase)

Petugas haji melepas kepulangan jemaah Indonesia di Madinah

Kemenhaj Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027, Intip Syarat hingga Proses Seleksinya

Bagi calon peserta petugas haji harus memenuhi syarat antara lain harus berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak baik.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut