Bawaslu Ungkap Ada 49.390 TPS yang Rawan di Pilkada 2020

Ilustrasi TPS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Pemilu telah melakukan pemetaan kerawanan tempat pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Mendagri Jamin Pemda Sediakan Dana Pilkada, KPU Dapat Rp 20 T dan Bawaslu Rp 6,3 T

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada 49.390 TPS yang memiliki kerawanan. Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum tidak menganggap remeh masalah ini.

"Mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020," kata Afifuddin dalam keterangan persnya, Senin, 7 Desember 2020.

Mendagri Wanti-wanti KPU Jaga Data Pemilih Pilkada 2024, Ada Ancaman Hukum kalau Bocor

Angka kerawanan tersebut didapat dari 21.250 kelurahan di 30 provinsi yang melaporkan adanya kerawanan di tempatnya. Sebanyak 5.744 TPS dilaporkan rawan karena kondisi geografis, cuaca dan keamanannya.

Kemudian ada 2.442 TPS yang lokasinya tidak ada akses bagi pemilih penyandang disabilitas. Selanjutnya ada 1.420 TPS yang penempatannya tidak sesuai standar protokol kesehatan.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Selanjutnya terdapat 14.534 TPS yang pemilihnya tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada juga 6.291 TPS yang pemilihnya memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT dan lain sebagainya.

"Pengambilan data pemetaan kerawanan dilakukan pada tanggal 5-6 Desember 2020," ujar Afifuddin.

Bawaslu juga melakukan penertiban terhadap 409.796 unit alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan untuk memastikan masa tenang berjalan dengan semestinya.

"Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye," kata Afifuddin. (ase)

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos

Tak Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran, KPU: Kita Usahakan

KPU akan bekerja sama dengan satgas keamanan siber untuk menjaga Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Mendagri sampai dikonversikan menjadi DPT

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024