Menaker Ida: Pekerja Masuk Saat Hari Pilkada Dihitung Lembur

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh, untuk menggunakan hak suaranya di hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

img_title Pria Jepang Alami Amnesia Bertahun-tahun, Ingatan Pulih Usai Ganti Pekerjaan

Pilkada itu sendiri akan digelar secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020, yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Libur Nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dikutip dari keterangannya, Selasa 8 Desember 2020.

img_title Ekspansi Industri Elektronik Dorong Kebutuhan Talenta, Kolaborasi dengan Kampus Diperkuat

Baca juga: Saksi Bentrok FPI dengan Polisi Bisa ke LPSK, Pasti Dilindungi

Hal tersebut telah dituangkan Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

img_title Baru Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

"Surat ini pun telah ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia," ujarnya.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga akan diberlakukan bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Dia menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitu pun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Para pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder terkait lainnya, juga telah diingatkan oleh Kemenaker untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 

Ilustrasi PHK.

63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Kawal Hak Mereka Dipenuhi Perusahaan

Sebanyak 63.789 pekerja terkena PHK hingga September 2026. DPR mendesak pemerintah memastikan hak pekerja dipenuhi perusahaan sekaligus memperluas jaminan sosial.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut