Patuhi Prokes, Polri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Pilkada Serentak 2020 digelar hari ini, Rabu, 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpinnya. Pilkada kali ini digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

img_title Bukan Cuma Pembakar! Bareskrim Incar Individu hingga Korporasi yang Raup Untung dari Karhutla

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya   dengan baik tapi dengan menetapkan protokol kesehatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ayo gunakan hak pilihnya dengan baik. Polri dan TNI akan menjamin keamanan warga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Desember 2020.

img_title Habiburokhman Puji Polri Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Karhutla

Argo menjelaskan, pilkada serentak saat ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Pandemi COVID-19 membuat pelaksanaan pilkada diatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Argo, telah dilakukan tes swab antigen sebelum melaksanakan tugasnya di tempat oemungutan suara (TPS). Karena itu, Argo menyebut masyarakat tak perlu khawatir tertular COVID-19.

img_title Menhan Sjafrie Minta Penanganan Karhutla Tak Jalan Sendiri-sendiri, Ini yang Diperintahkan

"Petugas KPPS yang di TPS semuanya sudah dilakukan tes swab antigen. Jadi dapat dipastikan petugas yang bertugas bebas COVID-19," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Argo juga meminta masyarakat yang menyampaikan hak pilihnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap memakai masker mulai dari menuju ke TPS, di dalam TPS hingga pulang kembali ke rumah. "Jaga jarak saat di TPS dan sehabis mencoblos langsung kembali ke rumah dan mencuci tangan," katanya.

Baca juga: Mendagri Tito Pastikan Pencoblosan Besok Siap 100 Persen

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Febri Diansyah Tegaskan Praperadilan Dikabulkan Tak Berarti Perkara Febrie Adriansyah Gugur

Febri Diansyah menegaskan praperadilan Febrie Adriansyah hanya menguji prosedur dan tidak menghilangkan substansi perkara pokok jika dikabulkan hakim.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut