Mahfud MD: Baik Tidaknya Daerah 5 Tahun ke Depan Ditentukan Hari Ini

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar

VIVA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta masyarakat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di 270 daerah kabupaten/kota hari ini.

Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Beberkan Bukti Kecurangan TSM

Menurut Mahfud, hak suara yang digunakan akan menjadi penting bagi setiap daerah. Menurutnya, nasib daerah selama lima tahun ke depan ditentukan oleh gelaran Pilkada ini.

"Pilihlah pemimpin yang baik, pemimpin saudara. Karena lima tahun ke depan baik atau tidaknya daerah saudara ditentukan oleh pilihan saudara hari ini. Oleh karena itu gunakan hak pilih sebaik-baiknya," kata Mahfud secara virtual, Rabu, 9 Desember 2020.

Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Baca juga: Pilkada Serentak Digelar, Satgas COVID-19 Ingatkan Komitmen Ini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, dalam Pilkada serentak kali ini juga terdapat agenda nasional, yakni pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat saat tahapan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, RK-Suswono Terima Nasib Kalah?

"Dalam rangka itu pula ada hal yang harus diingat, jaga dan lakukan protokol kesehatan. Makai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan mencoblos dengan sebaik-baiknya sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh KPU," ujar Mahfud.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu berharap masyarakat juga bisa cepat mendapatkan hasil Pilkada serentak. Meskipun pengumuman resmi tidak langsung diungkap dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan tanggal 9 sore atau tanggal 10 pagi kita semua masing-masing sudah tahu hasil Pilkada. Meskipun resminya, pengumuman resminya masih harus menunggu beberapa waktu lagi," kata Mahfud. (ren)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 277 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024