Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 18.668 Pelanggaran di TPS

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2020. Hasil pengawasan sementara hingga Rabu siang 9 Desember 2020 pukul 13.00 WIB ditemukan 18.668 pelanggaran di TPS dari 122.700 TPS yang diawasi.
Komisoner Bawaslu, M Afifudin mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan dari pagi hingga pukul 13.00 ada sembilan jenis.
“Perlengkapan pemungutan suara kurang 1.803 TPS. Tidak ada fasilitas cuci tangan di 1.454 TPS, DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak terpasang di sekitar 1.727 TPS. Informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi misi dan program, serta biodata singkat tidak dipasang 1.983 TPS,” ujar Afif saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.
Dia juga mengungkapkan, terdapat KPPS terpapar COVID-19 hadir di 1.172 TPS. Surat suara tertukar di 1.205 TPS. Surat suara kurang 2.324 TPS.
Kemudian, Pembukaan pemungutan suara terlambat dimulai lebih dari Pukul 07.00 waktu setempat di 5.513 TPS. Saksi mengenakan atribut pasangan calon di 1.487 TPS.
Baca juga: Pertamina Targetkan 10 Gigawatt Pembangkit Energi Bersih di 2026
Sementara itu Komisoner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjelaskan mengenai pelanggaran di TPS seperti perlengkapan pemungutan suara kurang, misalnya formulir C hasil tertukar terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.