Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 18.668 Pelanggaran di TPS

Pilkada 2020, Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2020. Hasil pengawasan sementara hingga Rabu siang 9 Desember 2020 pukul 13.00 WIB ditemukan 18.668 pelanggaran di TPS dari 122.700 TPS yang diawasi.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Komisoner Bawaslu, M Afifudin mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan dari pagi hingga pukul 13.00 ada sembilan jenis.  

“Perlengkapan pemungutan suara kurang 1.803 TPS. Tidak ada fasilitas cuci tangan di 1.454 TPS, DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak terpasang di sekitar 1.727 TPS. Informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi misi dan program, serta biodata singkat tidak dipasang 1.983 TPS,” ujar Afif saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.

Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim Hukum

Dia juga mengungkapkan, terdapat KPPS terpapar COVID-19 hadir di 1.172 TPS. Surat suara tertukar di 1.205 TPS. Surat suara kurang 2.324 TPS.

Kemudian, Pembukaan pemungutan suara terlambat dimulai lebih dari Pukul 07.00 waktu setempat di 5.513 TPS. Saksi mengenakan atribut pasangan calon di 1.487 TPS. 

Mendagri Tito Ungkap Ada Transaksional Mutasi Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Baca juga: Pertamina Targetkan 10 Gigawatt Pembangkit Energi Bersih di 2026

Sementara itu Komisoner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjelaskan mengenai pelanggaran di TPS seperti perlengkapan pemungutan suara kurang, misalnya formulir C hasil tertukar terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.

“Surat suara yang kurang misalnya ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamju Tengah (Sulawesi Barat). Kabupaten Batanghari, Kerinci (Jambi). Kota Semarang (Jawa Tengah). Minahasa , Minahasa Selatan (Sulawesi Utara). Pasaman (Sumatera Barat).Bandar Lampung,” ungkapnya.

Selanjutnya Pesisir Barat (Lampung); Batam (Kepulauan Riau) dan Barru (Sulawesi Selatan). Ditemukan pula surat suara yang tidak ditandatangani KPPS seperti di Samarinda (Kalimantan Timur).

Selain itu didapati juga TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta).

“Ada pula KPPS positif terinfeksi COVID-19 namun masih bertugas di Tomohon (Sulawesi Utara). Yang bersangkutan mendapat hasil uji swab tersebut saat bertugas yang hasil tes cepat antibody sebelumnya adalah nonreaktif,” ungkapnya.

TPS dibuka setelah pukul 7 waktu setempat ditemukan misalnya di Bolaangmongondow Timur, Tomohon (Sulawesi Utara).

“Pengawas TPS juga menemukan kejadian khusus, di antaranya, saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina; TPS roboh karena tertiup angin; pemilih tidak menandatangani daftar hadir; pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS; pemilih membawa ponsel dan memotret surat suaranya,” paparnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya