Bawaslu Sebut 43 TPS Berpotensi Pencoblosan Ulang

- Fikri Halim/VIVA.co.id
Ia menjelaskan, UU Pilkada sudah menyebutkan bahwa PSU, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan. Khususnya yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.
Dia menjelaskan, pasal 112 UU Pilkada mengatur penyebab dilakukannya PSU. Antara lain, terdapat pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan dengan tata cara yang sudah ditetapkan.
"Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan," katanya.
Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan. Sehingga menjadi tidak sah, serta ada pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.
"Jadi, UU sudah memberikan batasan-batasan pemilihan ulang dapat dilakukan," kata Fritz.
Menurutnya, Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari hasil pengawasan langsung pengawas di TPS yang ada di seluruh Indonesia. Yang jumlahnya mencapai 290 ribuan TPS.
Laporan tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020. Sistem itu bersifat real time dan sampai saat ini sudah tercatat 175.593 TPS yang sudah masuk laporannya. (ant)