KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Pilkada Tangsel

Pemungutan suara di TPS Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, setelah ditemukan adanya beberapa pelanggaran.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Mudjahid Zein mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu Tangerang Selatan, terkait pelaksanaan PSU di Pilkada Tangsel. Terdapat tiga TPS di dua Kecamatan yang akan menggelar PSU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Kami baru menerima surat rekomendasi tersebut," katanya, Jumat, 10 Desember 2020.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN Dinamai Bank Syariah Indonesia

Pihaknya hari ini akan menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksanaan PSU tersebut.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, pelanggaran yang ditemukan seperti adanya warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

"Betul, ada tiga TPS yang kita rekomendasikan untuk PSU, yakni di Pamulang, dan dua lainnya di Ciputat Timur," ujarnya.

Pertama, TPS 15, yang berada di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Di sini terdapat pelanggaran berupa surat suara yang ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, TPS 49, yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, di mana terdapat pelanggaran berupa surat suara sebanyak 40 lembar yang tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Terakhir di TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, di mana terdapat pelanggaran berupa 2 orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, lantaran tidak terdaftar di DPT atau daftar pemilih tetap. (lis)

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut