KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Pilkada Tangsel

Pemungutan suara di TPS Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, setelah ditemukan adanya beberapa pelanggaran.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Mudjahid Zein mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu Tangerang Selatan, terkait pelaksanaan PSU di Pilkada Tangsel. Terdapat tiga TPS di dua Kecamatan yang akan menggelar PSU.

"Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Kami baru menerima surat rekomendasi tersebut," katanya, Jumat, 10 Desember 2020.

Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN Dinamai Bank Syariah Indonesia

Pihaknya hari ini akan menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksanaan PSU tersebut.

Prabowo Sebut Pilkada Mahal dan Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Ini Komentar Ketua DPD RI

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, pelanggaran yang ditemukan seperti adanya warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

"Betul, ada tiga TPS yang kita rekomendasikan untuk PSU, yakni di Pamulang, dan dua lainnya di Ciputat Timur," ujarnya.

Pertama, TPS 15, yang berada di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Di sini terdapat pelanggaran berupa surat suara yang ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu, TPS 49, yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, di mana terdapat pelanggaran berupa surat suara sebanyak 40 lembar yang tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Terakhir di TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, di mana terdapat pelanggaran berupa 2 orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, lantaran tidak terdaftar di DPT atau daftar pemilih tetap. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya