KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Pilkada Tangsel

- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, setelah ditemukan adanya beberapa pelanggaran.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Mudjahid Zein mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu Tangerang Selatan, terkait pelaksanaan PSU di Pilkada Tangsel. Terdapat tiga TPS di dua Kecamatan yang akan menggelar PSU.
"Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Kami baru menerima surat rekomendasi tersebut," katanya, Jumat, 10 Desember 2020.
Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN Dinamai Bank Syariah Indonesia
Pihaknya hari ini akan menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksanaan PSU tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, pelanggaran yang ditemukan seperti adanya warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
"Betul, ada tiga TPS yang kita rekomendasikan untuk PSU, yakni di Pamulang, dan dua lainnya di Ciputat Timur," ujarnya.