Pemerintah Imbau Calon Tak Puas Kalah Pilkada Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi: Warga Memberikan Suara Dalam Pemilu.
Ilustrasi: Warga Memberikan Suara Dalam Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Pilkada Serentak 2020 telah melewati tahap pencoblosan pada 9 Desember. Sejumlah lembaga survei pun sudah mengeluarkan rilis hasil quick count atau hitung cepat, sehingga bisa diketahui siapa kemungkinan besar yang memenangkan kontestasi di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan setiap kontestasi pasti ada yang menang dan kalah. Bagi yang kalah, telah disediakan jalur hukum bila masih ada calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU nantinya.
 
“Kontestasi demokrasi tentunya akan memilih satu pemenang. tentunya, kami katakan, kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada, bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum,” kata Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga: Bupati Klaim Kabupaten Gowa Pecahkan Rekor dalam Pilkada

Akmal menjelaskan, di dalam Pilkada ada tiga kemungkinan persoalan hukum. Yakni sengketa administrasi, sengketa pidana dan sengketa hasil pemilihan. 

“Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan silakan nanti untuk menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui MK. Demikian undang-undang menegaskan seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta ketegasan TNI-Polri, serta Linmas dan Satpol PP untuk mengamankan TPS dari kerumunan, baik itu sebelum dan pasca-pencoblosan. Termasuk menjaga agar tidak ada deklarasi atau konvoi setelahnya.

"Setelah mencoblos yang lain langsung kembali, yang ada adalah para saksi, saksi dari partai atau dari paslon, kemudian tidak ada kerumunan baik dalam bentuk deklarasi, konvoi arak-arakan dan lain-lain," kata Tito secara virtual, Rabu 9 Desember 2020. 

Halaman Selanjutnya
img_title