Bawaslu Kawal Ketat Proses Penghitungan Suara di Pilkada Sumbawa

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di acara ILC
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat proses penghitungan suara di Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini mengingat ada satu kandidat merupakan adik Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yaitu Dewi Noviany.

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

Berdasarkan data Sirekap KPU sementara pada Sabtu, 12 Desember 2020, tercatat dua pasangan calon yang bersaing ketat, yaitu Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) unggul sementara dengan perolehan suara 25.0 persen. Kemudian, pasangan Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany menguntit dengan 24,5 persen.

Selisih perolehan suara yang sangat tipis untuk posisi pemenang Pilkada ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak akan adanya dugaan intervensi terhadap penghitungan suara, karena adiknya Gubernur NTB ikut berlaga di Sumbawa.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

Oleh karena itu, Rahmat mengingatkan kepada penyelenggara pemilu yakni KPUD dan Bawaslu setempat supaya bekerja secara profesional dan independen dalam melakukan rekapitulasi suara. Terpenting, jangan mudah ditekan oleh siapa pun terutama para pihak pasangan calon.

“Kita akan mengawasi penuh itu. Jangan mudah diintervensi sama orang lain. Adiknya Bang Zulkieflimansyah, kan? Jadi perhatian itu,” kata Rahmat saat dihubungi pada Minggu, 13 Desember 2020.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Selain itu, Rahmat mengatakan laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Sumbawa juga tetap diproses. Bahkan menurut dia, Bawaslu sudah mulai menindaklanjut beberapa aduan meski pencoblosan sudah dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

“Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa,” ujarnya.

Sementara Anggota KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan apabila ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.

KPU RI tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada, baik di tingkat provinsi maupun tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada, termasuk Sumbawa. “Istilahnya bukan pemantauan, tapi supervisi dan monitoring,” jelas dia. (ren)

Baca juga: Kemendagri Sebar Tim Monitoring Tahapan Pilkada 2020

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya