Pilkada Mataram Diduga Diwarnai Pelanggaran

Ilustrasi Pilkada 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ada keberpihakan penyelenggara pemilu pada pasangan tertentu. KPPS di beberapa wilayah secara masif, terstruktur, dan sistematis mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon Nomor 1 (HARUM) juga Paslon Nomor 3 (MUDA) yang merupakan petahana dan anak petahana," katanya.

img_title MK Tolak Gugatan Pilkada Digelar Tidak Langsung, DPR: Fokus Kami Pembahasan RUU Pemilu

Kemudian juga terjadi pelanggaran di TPS dengan dengan tujuan mengarahkan suara pemilih sebelum pencoblosan. Di mana, saksi Paslon Nomor 1, dibiarkan menggunakan atribut pasangan mereka di TPS. Sementara paslon lain, saat memberikan mandat saksi malah dipersulit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kepada saksi dari Pasangan SALAM di semua TPS di Kota Mataram, KPPS berulah dengan mengharuskan adanya foto, dan batasan usia juga. Hal yang sungguh tidak masuk di akal," katanya.

img_title Fraksi PKB DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Sebut Perbaikan Demokrasi Harus Tetap Dilakukan

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Komisioner KPU Mataram, Edi Putraqan, mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi ke KPU Bawaslu. Alasannya karena itu ranahnya Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono

Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Dokumen Pendidikan

Bawaslu Kota Surakarta, Jawa Tengah membuka suara tentang verifikasi faktual ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat maju dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut