Paslon Cagub Jambi Al Haris-Sani Dinyatakan Menang oleh KPU

Rapat pleno rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.
Rapat pleno rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 03,  Al Haris- Abdullah Sani, dinyatakan menang setelah ditetapkan dalam pleno KPU Provinsi Jambi di Abadi Suite Hotel Kota Jambi. 

Dalam pleno berita acara KPU Jambi, Cagub Al Haris, dan wakilnya Abdullah Sani memperoleh suara 596.621 suara. Sedangkan dua rivalnya pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dari nomor urut 01 memperoleh 585.203 suara, dan Fachrori Umar-Syafril Nursal dari nomor urut 02 memperoleh 385.388 suara. 

Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan, jumlah suara sah dalam pleno rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi sebanyak 1.567.212 suara, dan tidak sah 89.153 suara 

"Dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Provinsi Jambi, calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 03 menang, dan walaupun saksi dua pasangan calon menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara namun secara konstitusional hasil pleno tetap sah," ujarnya, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca juga: Wisatawan Menuju Puncak Bogor Diminta Tunjukan Surat Rapid Test

Terpisah, Katua DPD PAN, Bakri mengatakan kemenangan Paslon yang diusung Partai Amanat Nasional, Al Haris-Abdullah Sani, merupakan kemenangan masyarakat juga. Disebutnya cagub terpilih akan mengabdi ke masyarakat. 

"Kemenangan Al Haris-Abdullah Sani kemenangan masyarakat Provinsi Jambi juga," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title