Bansos Sapi Gubernur NTB Berujung Sidang Bawaslu

- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Bantuan sosial (Bansos) yang diberikan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, saat masa Pilkada berbuntut panjang. Setelah sempat diawasi KPK, kini Bansos 200 ekor sapi yang diberikan kepada kelompok tani di kawasan Labangka Food Estate di Kabupaten Sumbawa menjadi materi dugaan pelanggaran pemilu yang disidangkan Bawaslu NTB.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang unggul, Mahmud Abdullah–Dewi Noviany, menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pelapornya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis.
Jarot–Mokhlis melapor dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, atas bantuan sapi jelang pencoblosan. Padahal KPK sudah tegas melarang pemberian Bansos saat massa Pilkada. Apalagi sapi yang diberikan Gubernur NTB adalah program pemerintah pusat.
Kecurigaan tersebut mengingat calon Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany adalah adik kandung Gubernur NTB.
Sebelumnya, melalui media sosial Gubernur NTB membantah Bansos sapi adalah bagian dari mengkampanyekan adik kandungnya.
“Menjelang Pilkada, selalu saja isu-isu seperti ini dimainkan. Terutama oleh konsultan-konsultan di luar daerah yang nggak punya cara lain untuk memenangkan calon yang telah membayar mahal. Boleh-boleh saja memenangkan calon yang diusung tapi mbok ya jangan segala cara dipakai dong,” kata Zulkieflimansyah.
Anggota Bawaslu NTB, Itratif, mengatakan, pada Senin 21 Desember 2020 pihaknya memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.