Bansos Sapi Gubernur NTB Berujung Sidang Bawaslu

Sidang Bawaslu NTB atas dugaan pelanggaran Pilkada di Sumbawa.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Bantuan sosial (Bansos) yang diberikan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, saat masa Pilkada berbuntut panjang. Setelah sempat diawasi KPK, kini Bansos 200 ekor sapi yang diberikan kepada kelompok tani di kawasan Labangka Food Estate di Kabupaten Sumbawa menjadi materi dugaan pelanggaran pemilu yang disidangkan Bawaslu NTB.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang unggul, Mahmud Abdullah–Dewi Noviany, menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pelapornya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis.

Jarot–Mokhlis melapor dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, atas bantuan sapi jelang pencoblosan. Padahal KPK sudah tegas melarang pemberian Bansos saat massa Pilkada. Apalagi sapi yang diberikan Gubernur NTB adalah program pemerintah pusat.

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Kecurigaan tersebut mengingat calon Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany adalah adik kandung Gubernur NTB.

Sebelumnya, melalui media sosial Gubernur NTB membantah Bansos sapi adalah bagian dari mengkampanyekan adik kandungnya.

Realisasi Penyaluran Bansos oleh Pos Indonesia Kuartal I-2024 Capai 60.562 KPM

“Menjelang Pilkada, selalu saja isu-isu seperti ini dimainkan. Terutama oleh konsultan-konsultan di luar daerah yang nggak punya cara lain untuk memenangkan calon yang telah membayar mahal. Boleh-boleh saja memenangkan calon yang diusung tapi mbok ya jangan segala cara dipakai dong,” kata Zulkieflimansyah.

Anggota Bawaslu NTB, Itratif, mengatakan, pada Senin 21 Desember 2020 pihaknya memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.

"Kemarin sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30- 11.30, hari ini lanjut lagi pukul 14.00," ujarnya, Selasa, 22 Desember 2020.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis, diwakili kuasa hukum. Sedangkan paslon nomor urut 4, dihadiri langsung Mahmud Abdullah serta didampingi kuasa hukumnya.  

Itratif menerangkan sidang pada Selasa beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah- Dewi Noviany.

"Kemudian Rabu dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti, kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," ujarnya. 

Selain melapor ke Bawaslu, Jarot-Mokhlis yang menunjuk Sirra Prayuna sebagai kuasa hukum berencana akan menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya masih mempelajari lebih detail, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara," kata Sirra, yang juga mantan pengacara bagi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Umum Tim Relawan Mo-Novi, Chandra Wijaya Rayes, mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum tersebut dan siap menghadapi hingga ke MK. "Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi," ujarnya. (ren)

Baca juga: KPK Pantau Ketat Gubernur NTB Bansos Sapi Jelang Pilkada

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya