Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada

Anggota Bawaslu NTB Itratif
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany yang dilaporkan oleh tim paslon Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mokhlis pada Pilkada Sumbawa.

Pramono-Rano Akan Pimpin Jakarta Usai Tak Ada Gugatan ke MK, Nasdem Akan Kawal Janji-janjinya

Anggota Bawaslu NTB Itratif mengatakan pihaknya telah memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.

"Kemarin sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30-11.30 WITA, hari ini lanjut lagi pukul 14.00 WITA," ujar Itratif dalam keterangannya.

Kesaksian Teman Korban Agus yang Jemput dari Homestay: Korban Trauma Berat dan Hampir Lompat dari Motor

Salah satu yang disoroti pemohon adalah keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing, sebab sebagaimana diketahui bahwa Zulkieflimansyah merupakan kakak kandung Novi.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis diwakili kuasa hukum, sedangkan paslon nomor urut 4 dihadiri langsung Mahmud Abdullah, didampingi kuasa hukumnya.

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

Itratif menerangkan sidang pada Selasa ini beragenda jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.

"Kemudian Rabu (23/12) dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti, kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," tuturnya.

Itratif mengatakan Bawaslu tingkat provinsi hanya menangani pelanggaran yang bersifat TSM.

"Berdasarkan aturan, jika ada laporan pelanggaran administrasi TSM itu laporannya boleh di Bawaslu kota dan kabupaten, namun penanganan dilakukan Bawaslu setingkat di atasnya. Begitupun kalau pilkada tingkat.provinsi, jika ada dugaan TSM, yang nangani adalah Bawaslu RI, tetapi kalau tidak TSM, ya bisa diselesaikan di tingkat wilayah sesuai locus delikti (lokasi perkara)," jelasnya.

Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Jarot-Mokhlis mengaku belum bisa berikan komentar banyak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Pada waktunya, saya akan keluarkan rilis resmi ke publik," kata Sirra.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum dari pasangan calon nomor 5 di Pemilihan Bupati Sumbawa, yakni Syarafuddin Jarot dan H Mokhlis.

"Saya masih mempelajari lebih detail, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara," pungkasnya.

Ketua Umum Tim Relawan Mo-Novi, Chandra Wijaya Rayes, menegaskan pihaknya menghargai upaya hukum tersebut dan siap menghadapi hingga ke MK.

"Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi," katanya.

Sebelumnya, paslon Pilkada Sumbawa nomor urut 5 Syarafuddin Jarot sebelumnya memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa.

Gugatan ke MK itu dikemukakan Jarot di hadapan para pendukungnya, Kamis, 17 Desember 2020, pascarekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Sumbawa.

Untuk mendukung gugatan tersebut, Jarot-Mokhlis sudah menyiapkan tim kuasa hukum dan telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum yang akan ditempuh. (ant/ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya