Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada

- ANTARA
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany yang dilaporkan oleh tim paslon Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mokhlis pada Pilkada Sumbawa.
Anggota Bawaslu NTB Itratif mengatakan pihaknya telah memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.
"Kemarin sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30-11.30 WITA, hari ini lanjut lagi pukul 14.00 WITA," ujar Itratif dalam keterangannya.
Salah satu yang disoroti pemohon adalah keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing, sebab sebagaimana diketahui bahwa Zulkieflimansyah merupakan kakak kandung Novi.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis diwakili kuasa hukum, sedangkan paslon nomor urut 4 dihadiri langsung Mahmud Abdullah, didampingi kuasa hukumnya.
Itratif menerangkan sidang pada Selasa ini beragenda jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.
"Kemudian Rabu (23/12) dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti, kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," tuturnya.