Sidang Sengketa Pilkada Mulai Digelar 26 Januari

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada mulai digelar Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Sidang perdana pada tanggal 26 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2020.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang, tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," katanya.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil test swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.

Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng

Adapun Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. (Ant)

Baca juga: Awal Januari, Satgas Catat 54 Daerah Masuk Zona Merah COVID-19

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Pakar komunikasi politik menilai kehadiran Anies Baswedan di KPU saat penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan komitmen pada prinsip berdemokrasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024