Polri Beri Pengamanan Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilkada

Apel aparat kepolisian. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya siap melakukan pengamanan dan penjagaan selama proses sidang sengketa hasil pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2021.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Menurut Rusdi, Polri sampai sekarang masih melakukan pengamanan dalam tahapan-tahapan pilkada serentak 2020. Saat ini, kata dia, sedang proses penyiapan atau penyempurnaan berkas-berkas sidang sengketa di MK.

“Nanti ketika sidang di MK, Polri siap mengamankan tidak hanya Gedung MK, objek-objek lain yang terlibat dengan MK kita amankan. Termasuk juga hakim, kediaman hakim beserta keluarganya pun menjadi prioritas pengamanan dari Polri,” kata Rusdi pada Rabu, 6 Januari 2021.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: Pemenang Pilkada Sumbawa Terancam Didiskualifikasi

Harapannya, kata dia, dengan diamankan semua hakim yang menangani sidang sengketa pilkada ini dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan dapat memutuskan sengketa-sengketa pilkada seadil-adilnya.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

“Karena diyakini situasinya bisa dikendalikan oleh Polri bersama instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Di samping itu, Rusdi menjelaskan Polri tentu mengidentifikasi pengamanan pada objek-objek yang bersangkutan dengan MK seperti Gedung MK, lembaga-lembaga pendidikan MK, rumah-rumah pegawai MK sampai juga rumah hakim dan termasuk keluarga hakim yang menyidangkan sengketa tersebut.

“Jadi segala proses pentahapan dari pilkada, itu menjadi bagian-bagian yang diamankan oleh Polri termasuk pentahapan sengketa di MK. Oleh karena itu, bagaimana Polri bisa menjamin proses di MK itu berjalan dengan baik dalam sidang sengketa pilkada, maka Polri mengambil langkah-langkah tentunya berkoordinasi dengan MK,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya