Polemik Pilkada 2024: Diwarnai Calon Tunggal, Mantan Napi, hingga Politik Dinasti

Ilustrasi pilkada serentak 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Tepat hari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Ada beberapa polemik yang kembali menuai perhatian publik, namun bukan tanpa kontroversi.

img_title Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Dokumen Pendidikan

Ada beberapa isu panas yang mencuat di Pilkada tahun ini, mulai dari munculnya calon tunggal di sejumlah daerah, pencalonan mantan narapidana, hingga praktik politik dinasti. Tentu hal ini memicu perdebatan masyarakat terhadap integritas proses politik di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pilkada Serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

img_title KPU Surakarta Akui Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada Tidak Sampai ke Singapura, Cuma Kemendikbud

Dirangkum VIVA Rabu, 27 November 2024, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dan misi dalam debat terbuka. Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.

img_title KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran Jadi Wapres: Pakai Dokumen saat Pilkada Surakarta

"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz.

Polemik Pilkada 2024 lainnya adalah pencalonan sejumlah mantan narapidana dalam Pilkada 2024. Setidaknya ada 66 eks terpidana mencalonkan diri menjadi kepala dan wakil kepala daerah tahun ini.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 8 calon legislatif berstatus mantan narapidana (napi) dari total 462 calon legislatif yang mendaftar. Beberapa calon tersebut merupakan mantan penghuni lapas itu kebanyakan terlibat tindak pidana korupsi.

Ilustrasi napi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

Seperti diberitakan sebelumnya, kedelapan caleg mantan napi itu terang Pentor, dinyatakan memenuhi ketentuan syarat khusus salah satunya keterangan dari lapas tempat mereka dipenjara dengan ketentuan bagi terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara seperti korupsi harus dinyatakan bebas murni 5 tahun sebelum mendaftar sebagai caleg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kewajiban para caleg itu ada tiga untuk yang pernah terpidana maupun napi yang ancamannya di atas 5 tahun maupun yang di bawah 5 tahun. Pertama, dia wajib menyertakan surat keputusan berkekuatan hukum tetap di silon," terang Rikardus Pentor.

Selain calon mantan napi yang maju Pilkada 2024, ada juga politik dinasti. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 33 dari 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada serentak terindikasi kuat memiliki pasangan calon yang terafiliasi dengan dinasti politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut