Pilkada di Sulsel, Paslon di Dua Daerah Lawan Kolom Kosong

Pasangan tunggal di Pilkada Kabupaten Gowa, Sulsel
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan pelaksanaan agenda penetapan pasangan kandidat di 12 kabupaten/kota, Rabu, 23 September 2020.

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Asram Jaya, salah seorang anggota KPU Sulawesi Selatan, menyebut dari total tersebut, ada dua kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan kandidat saja. Pasangan calon itu bakal berkompetisi dengan kolom kosong pada Pilkada 9 Desember 2020.

“Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng kandidat tunggal saja,” ujarnya kepada VIVA.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

Baca juga: Sah, Gibran Jokowi Jadi Peserta Pilkada Kota Solo 2020

Di Kabupaten Gowa, hanya ada pasangan kandidat petahana, yakni Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni. Di Kabupaten Soppeng, juga demikian, ada Andi Kaswadi Razak, kandidat petahana, dengan menggandeng mantan Kepala Dinas Pertanian Sulawesi Selatan, Lutfi Halide.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54C ayat 1, kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal, pelaksanaannya dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.

Pemilih dapat mencoblos salah satunya dari dua pilihan kolom tersebut. Apabila perolehan suara paslon kurang 50 persen dari suara sah, paslon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pilkada berikutnya.

Muhidin-Hasnur kandidat bakal Cagub-Cawagub Kalsel bersama Haji Isam

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Kalsel- Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin memantapkan langkahnya maju sebagai bakal calon Gubernur Kalsel pada Pemilihan Kepala Daerah Kalsel 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024