- VIVA/irfan
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan pelaksanaan agenda penetapan pasangan kandidat di 12 kabupaten/kota, Rabu, 23 September 2020.
Asram Jaya, salah seorang anggota KPU Sulawesi Selatan, menyebut dari total tersebut, ada dua kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan kandidat saja. Pasangan calon itu bakal berkompetisi dengan kolom kosong pada Pilkada 9 Desember 2020.
“Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng kandidat tunggal saja,” ujarnya kepada VIVA.
Baca juga: Sah, Gibran Jokowi Jadi Peserta Pilkada Kota Solo 2020
Di Kabupaten Gowa, hanya ada pasangan kandidat petahana, yakni Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni. Di Kabupaten Soppeng, juga demikian, ada Andi Kaswadi Razak, kandidat petahana, dengan menggandeng mantan Kepala Dinas Pertanian Sulawesi Selatan, Lutfi Halide.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54C ayat 1, kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal, pelaksanaannya dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemilih dapat mencoblos salah satunya dari dua pilihan kolom tersebut. Apabila perolehan suara paslon kurang 50 persen dari suara sah, paslon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pilkada berikutnya.