Pilkada Banggai, KPU Gugurkan Petahana karena Tak Penuhi Syarat

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Pasangan calon petahana di Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Herwin Yatim-Mustar Labolo, tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2020. Keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai.

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Banggai nomor: 50/PL.02.3-KPT/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon dengan status TMS. Keputusan itu juga merujuk rekomendasi Bawaslu menyangkut pelanggaran pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan.

Untuk dua paslon lainnya yaitu Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu dinyatakan KPU Binggai lolos serta memenuhi syarat. Dua paslon itu berhak melanjutkan tahapan pemilihan sebagai kepala daerah.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

Komisioner KPU Banggai divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Alwin Palalo membenarkan digugurkannya pasangan Herwin-Mustar.

"Keputusan itu benar," kata Alwin, dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2020.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Baca Juga: Pilkada Surabaya, Eri-Armudji Nomor Urut 1, Machfud-Mujiaman 2

Alwin menjelaskan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, per Rabu, 23 September 2020. Dengan demikian, masyarakat Banggai yang punya hak pilih nanti hanya akan memilih salah satu dari dua pasangan calon.

Adapun hal penting yang jadi pertimbangan KPU Banggai menggurkan paslon petahana adalah pelaksanaan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Untuk diketahui, bunyi pasal tersebut sebagai berikut: 

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah  satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang  melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang  menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Wali Kota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai  dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya