Penyelenggara Pemilu Tak Berdaya Paslon di Manggarai Kerahkan Massa

Pendukung Pasangan Calon di Manggarai NTT
Sumber :
  • VIVA/ Jo Kenaru

VIVA – Pilkada Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diikuti hanya dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Yakni pasangan patahana Deno Kemelus-Victor Madur dan pasangan Heribertus Nabit-Heribertus Ngabut.

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Pilkada yang berjalan head to head sudah tentu menghadirkan rivalitas yang sengit di lapangan. Pengerahan massa tak terhindarkan lagi, meski pemerintah telah menerbitkan protokol COVID-19.

Untuk mengantisipasi penularan COVID-19, pihak penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) telah mengatur khusus tata cara kampanye pilkada di tengah pandemi. Yakni melalui PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan telah dimuktahirkan lagi menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2020. Bahwa kampanye tidak diizinkan menyelenggarakan konser, perlombaan, dan beberapa model kampanye yang menghadirkan massa. Tapi diimbau untuk kampanye via online atau daring.

Donald Trump Unggah Video Kampanye Jelekkan Joe Biden Secara Blak-blakan, Tim Kampanye Murka

Baca juga: Dikecam, Coklit Pilkada Manggarai NTT Pakai Joki Anak-anak

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah kepada VIVA menyatakan, baik pasangan Deno-Madur maupun Hery-Heri sama-sama melanggar ketentuan. Meski demikian, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye.

Memanas, Israel Siapkan Warga untuk Hadapi Perang Besar di Lebanon Melawan Hizbullah

“Semua mengacu pada PKPU 6, PKPU 10 dan PKPU 2013. Sehingga di PKPU termutakhir itu PKPU Nomor 13 yang mengatur kampanye pilkada di masa COVID, pertemuan tatap muka akbar sudah tidak ada lagi, tapi dua kubu makin gencar mengerahkan massa di lokasi kampanye,” kata anggota Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsa Manah, 26 September 2020.

Dijelaskan Manah, kewenangan Bawaslu sesuai amanat PKPU Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2020, mengatur kewenangan Bawaslu usai penetapan pasangan calon. Namun faktanya, tatap muka pilkada kian menggila dihadiri ribuan orang.

“Ini kategori melanggar baik DM (Deno-Madur) maupun Hery-Heri masih mengumpulkan massa, sudah kategori melanggar. Kita akan keluarkan surat teguran tertulis kalau tidak diindahkan kita teruskan ke tindakan kepolisian untuk diproses pidananya karena kerumunan pidana umum bukan pidana pemilihan,” jelas Fortunatus.

Meski diimbau agar tatap muka pilkada mesti mengikuti protokol COVID-19, namun yang terjadi malah sebaliknya, dua kubu berlomba-lomba mengerahkan massa.

“Usai penetapan pasangan calon, kewenangan Bawaslu tidak main-main. Jika ada pelanggaran maka pada saat itu juga kami mengeluarkan teguran tertulis. Satu jam sejak teguran tertulis itu dikeluarkan tapi tak diindahkan oleh penyelenggara maka kami kan teruskan ke pihak kepolisian,” terang Fortunatus.

Pihaknya menindak pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, adalah berdasarkan peraturan yang ada. Yakni PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut. 

“Teguran tertulis itu sifatnya seperti surat tilang, pelanggaran saat itu maka keluar teguran tertulis saat itu juga, itu perintah PKPU Nomor 13 tahun 2020, sebagai perubahan kedua PKPU Nomor 6 tahun 2020,” tambah Fortunatus Hamsa Manah.

Rapat terbuka dihapus

Mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2020, lalu PKPU Nomor 10 dan PKPU 13 tahun 2020, yang mengatur kampanye pilkada di masa COVID, pertemuan tatap muka sudah tidak ada lagi.

“Kampanye itu hanya boleh dilakukan di ruangan tertutup, di tenda boleh sepanjang dia tertutup, sehingga ada pintu masuk dan ada pintu keluar sehingga mudah bagi kita untuk mengontrol arus orang luar masuk,” jelas Fortunatus Hamsa Manah.

Pertemuan tertutup itu lanjut dia, diikuti maksimal 50 orang tapi disesuaikan lagi dengan kapasitas tempat kegiatan.

“Tapi 50 itu kita lihat lagi kapaitas ruangannya memadai tidak, karena harus jaga jarak, kemudian yang masuk ruangan harus memakai APD, minimal masker kemudian yang di luar ruangan itu itu harus ada alat-alat sanitasi itu kita perhatikan semua,” urai Fortunatus.

Kegiatan tatap muka yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 memang tidak mudah, karena pelaksanaan tatap muka diadakan di tempat tertutup dan harus dibekali dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan Kepolisian juga harus mendapat persetujuan Gugus Tugas Penangan COVID-19.

“Tatap muka yang hanya dihadiri 50 orang juga dilengkapi dengan STTP kepolisian. Selain STTP polisi, rekomendasi dari gugus tugas juga kita minta. Karena tidak semua zona dijadikan tempat berkampanye. Jangan sampai zona kampanye itu sebagai zona merah COVID-19 atau zona yang dilarang, sehingga harus ada itu STTP kepolisian dan rekomendasi gugus tugas,” papar Manah.

Laporan Jo Kenaru/ Manggarai-NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya