Pilkada Indramayu, Festival Mancing Kena Semprit Bawaslu

Ilustrasi festival mancing.
Sumber :
  • Instagram/ngakaksehat

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran proses kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu dengan menggelar festival mancing.

Kento Momota Tak Mau Jauh-jauh dari Bulutangkis Usai Pensiun

Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan bentuk kegiatan kampanye seperti itu saat ini tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

"Di Pasal 88 C (PKPU 13 2020) yang menyatakan bahwa tidak boleh berupa rapat umum, perlombaan, dan sebagainya, ada di Indramayu ini ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh salah seorang calon," kata Zaki di Bandung, Selasa (29/9).

Brigjen Yusri Sebut Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap Kecuali Dikawal

Saat ini, pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu. Menurut dia, pihak Bawaslu langsung memberi peringatan terhadap calon untuk membubarkan acara itu.

"Sanksinya masih administratif, kami secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya," katanya.

7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Baca juga: Tarik Simpati Rakyat, dari Mancing Lele Hingga Lomba Layang-layang

Selain itu, kata Zaki, pelanggaran juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran. Pelanggaran itu, katanya, berkaitan dengan jumlah kapasitas peserta yang melebihi batas saat adanya pertemuan.

"Maka sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU Nomorb13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan," katanya.

Seperti diketahui, KPU telah memulai masa kampanye bagi 25 pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di delapan kabupaten dan kota. Masa kampanye itu berlangsung mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya