Bupati Sangihe: Pilkada Bukan Saling Menghina dan Menjatuhkan

Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana
Sumber :

VIVA – Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana meminta masyarakat di daerah itu untuk mematuhi aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

"Saya mengajak masyarakat agar mematuhi aturan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Selasa (29/9).

Menurut dia, pilkada adalah pesta rakyat untuk memilih pemimpin termasuk gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara lima tahun ke depan sehingga harus berjalan dengan penuh kedamaian.

Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan KPU Umumkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta?

"Marilah kita laksanakan pesta demokrasi ini dengan penuh sukacita dan kedamaian," kata Bupati Gaghana.

Dia juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan momen pilkada untuk saling menghina dan menjatuhkan sehingga mengundang perpecahan.

Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Beberkan Bukti Kecurangan TSM

"Momen pelaksanaan pesta demokrasi saat ini jangan digunakan untuk saling menjatuhkan dan menghina sebab siapapun yang terpilih nanti adalah pimpinan semua masyarakat Sulawesi Utara," kata dia.

Bupati juga meminta pengguna media sosial di wilayah Kabupaten Sangihe untuk bijaksana agar tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.

"Gunakanlah media sosial sebagai media informasi yang baik, bukan untuk menghina dan mencemarkan nama baik orang lain," kata dia. (ant)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi

MK sebelumnya memproyeksikan jumlah sengketa pilkada tahun ini sekitar 300 perkara. Namun hingga Kamis malam baru ada sebanyak 278 permohonan.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024