Pilkada Lingga Riau, Lima ASN Diperiksa Gara-gara Foto Salam 3 Jari

ASN foto salam 3 jari
Sumber :
  • Antara

VIVA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) terkait salam tiga jari yang dilakukan mereka di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun dan Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni yang dihubungi di Tanjungpinang, mengatakan pemeriksaan terhadap oknum camat, kades persiapan, oknum ASN di Satpol PP Lingga dan Pelaksana Tugast Kadis Kesehatan Lingga dijadwalkan hari ini.

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu: 8 Kegiatan Langgar Protap COVID-19

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

"Kami mulai melakukan pemeriksaan setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut," katanya seperti dilansir Antara, Rabu 30 September 2020.

Terkait dengan keterlibatan calon bupati petahana nomor 3, Nizar, yang tampak dalam foto bersama oknum ASN dan warga di dua tempat kejadian berbeda, Roni belum dapat memastikan apakah diperiksa atau tidak.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

"Target kami terkait netralitas ASN. Kalau cukup bukti dan waktu, kami dapat melanjutkan ke calon bupati itu," ujarnya. (Ant)

Menurut dia, proses hukum terhadap Nizar sesuai UU Pilkada kecil kemungkinan dapat dilakukan. Alasannya, waktu yang tersedia dalam proses penindakan hanya tujuh hari.

"Kami upayakan jika memungkinkan," ucapnya.

Sejumlah mahasiswa melaporkan peristiwa oknum ASN yang berfoto bersama Nizar seusai peresmian Puskesmas Rejai dan di Pelabuhan Temiang Pesisir. Namun laporan itu tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Lingga karena tidak memenuhi bukti materiil dan formil.

"Mereka juga tidak membawa saksi. Jadi kami tetap lanjutkan kasus ini berdasarkan temuan kami," kata Roni.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. Berdasarkan Pasal 71 ayat (5), pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat (3). (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya