Pilkada Kepulauan Meranti, ANS dan Honorer yang Terlibat akan Dipecat
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di seluruh instansi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, terus diingatkan agar tidak berpolitik praktis di masa kampanye calon bupati dan wakil bupati sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharudin di Selatpanjang, Senin, menegaskan aturan tersebut sudah dikeluarkan melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
"Kita sudah mengedarkan surat edaran menyambung surat edaran yang berasal dari Kemenpan RB untuk tidak berpolitik praktis bagi PNS dan tenaga honorer," katanya.
Meski begitu, pihaknya masih memberikan toleransi bagi tenaga honorer yang sebelumnya ikut berpartisipasi kepada pasangan calon dalam kontestasi pilkada tahun 2020. Namun dia menyarankan tidak ada lagi honorer yang terlibat sejak dimulainya masa kampanye pilkada ini.
"Kalau yang berlalu (ikut berpartisipasi) iya sudah kita minimalkan. Tapi jika terbukti dan ada laporan yang berpolitik, mau tidak mau akan segera kita tindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
BACA JUGA: KPU: Jaga Netralitas PNS Tak Cukup Surat Edaran
Ia menuturkan nantinya yang berwenang mengawasi dan memantau ASN dan tenaga honorer adalah Bawaslu. Mereka akan melaporkan langsung ke BKD atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kita akan menerima rekomendasi dari Bawaslu terhadap laporan tersebut. Setelah itu kita bahas apa saja tindakan dan hukuman terhadap mereka," ujar Bakharudin.
Menurutnya, soal dukungan pribadi terhadap pasangan calon tidak dipermasalahkan sebab hak pilih bagi PNS dan tenaga honorer itu ada tapi tidak boleh sampai berpolitik praktis.
Apalagi cara menggunakan dukungan jangan sampai terlalu vulgar sehingga hal itu diharapkan tidak terjadi lagi ke depan.
"Kalau sudah sampai kita membahas apa sanksinya tentu kita kasihan dengan mereka hanya gara-gara ini. Silahkan punya pilihan tapi harus disalurkan sesuai koridornya," jelas Bakharudin.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal telah mempelajari produk hukumnya sehingga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemda dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis saat pilkada.
"Jika terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecatan. Karena, pemberian sanksinya ada di pemerintah daerah," tegasnya.