Bawaslu Solo Perintahkan Turunkan Spanduk Gibran dan Bagyo

Spanduk Gibran yang diduga melanggar peraturan Perwali dan Pilkada.
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta Pilkada Solo 2020 yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor.2/2019, terkait pemasangannya di wilayah Solo.

"Kami mendapati sekitar 284 AKP dari berbagai jenis pemasangannya melanggar Perwali yang tersebar di lima kecamatan di Kota Solo," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Surakarta, Muh Muttaqin, di Solo, Senin (5/10).

Menurut Muh Muttaqin, ratusan APK yang melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisir oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melalui Panwaslu tingkat kelurahan.

Selain itu, Bawaslu mencatat APK milik pasangan calon 01 Gibran Rakabuming Raka- Teguh Prakosa dan paslon 02 Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang saat ini terpasang belum merupakan desain yang telah disetujui oleh KPU Surakarta.

"APK banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini, melanggar karena selain bukan APK desain oleh KPU, juga terpasang melanggar Perwali nomer 2/2009," katanya.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

BACA JUGA: Bawaslu dan Sapol PP Banyuwangi Copoti APK Pemilu

Bawaslu Kota Surakarta telah memberikan surat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk dapat segera menertibkan APK melanggar tersebut.

"Kami juga mencantumkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban dari petugas Satpol PP," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Surakarta juga meminta agar segenap tim kampanye kedua pasangan calon mentaati aturan kampanye yang saat ini, sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomer 11/2020, maupun PKPU Nomor 13/2020.

“Setelah APK yang melanggar ini, diturunkan, maka kedua paslon bisa memasang APK yang sudah disetujui oleh KPU Surakarta," katanya.

Kendati demikian, Bawaslu juga meminta agar pemasangan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam Perwali Kota Surakarta Nomer 2/2009.

Jumlah APK yang melanggar baik Perwali Kota Surakarta maupun desain KPU setempat antara lain di Kecamatan Laweyan sebanyak 45 APK, Serengan 156 APK, Pasar Kliwon 45 APK, Jebres 22 APK, dan Banjarsari 16 APK sehingga totalnya 284 APK.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga
BMKG menemukan ketebalan tutupan es di Puncak Jaya, Papua, berkurang

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan tutupan es atau gletser di Puncak Jaya pada 2009-2023.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024