Bawaslu NTT Nilai Kampanye Paslon Belum Taati Protokol Kesehatan

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna
Sumber :

VIVA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan kegiatan kampanye pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di daerah itu belum sepenuhnya menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Dari hasil pengawasan, ada temuan pasangan calon yang belum sepenuhnya menaati protokol COVID-19 seperti peserta kampanye tidak mengenakan masker," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Selasa (6/10).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di NTT.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Tidak Batasi Siapa yang Ingin Bertemu, PPP: Apalagi Prabowo dan Partai Gerindra

BACA JUGA: Hindari Pengerahan Massa, Bawaslu NTT Anjurkan Kampanye Daring

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Selain tidak menggunakan masker, pasangan calon melakukan blusukan tanpa mengantongi STTP dari kepolisian, melibatkan anak-anak saat kampanye serta membuka posko pemenangan di beberapa tempat.

Terhadap temuan-temuan ini, Bawaslu mengambil beberapa langkah antara lain membubarkan blusukan pasangan calon yang tidak mengantongi ijin serta meminta pasangan calon untuk menaati protokol COVID-19, katanya menjelaskan.

Bawaslu kata dia juga mengimbau pasangan calon untuk mengoptimalkan kampanye melalui media sosial dan media daring untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Bawaslu menyarankan untuk kalau dapat paslon dan tim kampanye lebih mengoptimalkan kampanye melalui media sosial dan media daring," katanya.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi, MK

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2024