KPU Purbalingga Ingatkan Paslon Jangan Langgar Aturan Pasang APK

Ilustrasi tumpukan alat peraga kampanye.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengingatkan pasangan calon Pilkada 2020 agar memasang alat peraga kampanye (APK) pada titik yang sudah ditentukan.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

"Kami mengingatkan agar tim pasangan calon dapat memasang APK sesuai dengan ketentuan," kata anggota KPU Purbalingga bidang Divisi Parmas, SDM, dan Kampanye Andri Supriyanto di Purbalingga, Rabu (7/10).

Menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan atau sekolah.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Ia mengatakan KPU Purbalingga telah menyerahkan fasilitas APK kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.

"Sesuai dengan aturan yang ada, KPU diamanatkan untuk memfasilitasi alat peraga kampanye dan kami telah menyerahkan APK kepada pasangan calon yang diwakili oleh perwakilan tim semua pasangan calon," katanya.

Refly Harun Harap Tulisan Megawati Ilhami Hakim MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres

BACA JUGA: Wow, KPU Purbalingga Buka Lowongan 14903 Anggota KPPS

Menurut dia,  alat peraga kampanye yang telah diberikan antara lain baliho ukuran 3X5 dengan jumlah lima lembar untuk tingkat kabupaten per pasangan calon.

Selain itu umbul-umbul dengan jumlah 20 lembar untuk tingkat kecamatan per pasangan calon.

"Ada juga spanduk untuk tingkat desa atau kelurahan," katanya.

Dia menambahkan pemasangan dan pemeliharaan APK nantinya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.

Sementara itu, KPU Purbalingga kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye guna mencegah penyebaran COVID-19.

Andri Supriyanto menjelaskan pada masa pandemi ini memang diutamakan kampanye secara daring, kendati demikian masih diperbolehkan kampanye tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Terutama di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet, bisa dilakukan kampanye tatap muka dengan catatan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode tatap muka, rapat umum, dan pembagian bahan kampanye jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang untuk dalam ruangan dan 100 orang untuk di luar ruangan.

"Selain itu harus menjalankan protokol kesehatan dengan sangat disiplin, dan memperhatikan jarak fisik minimal satu meter agar seluruh tahapan pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar," katanya.(ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya