Paslon di Manggarai Disanksi karena Kampanye Langgar Protokol COVID-19

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mengumpulkan massa yang sangat besar saat kampanye, pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mendapat sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.  

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Pelanggaran protokol COVID-19 masih terjadi di lokasi kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, berupa pengerahan massa melebihi ketentuan yang diatur Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.

Pasangan calon nomor urut 2, Heribertus Nabit- Heribertus Ngabut menghadirkan massa yang menimbulkan kerumunan di halaman rumah adat Kampung Loce, Kecamatan Reok Barat dan tidak mematuhi protokol COVID-19.

Donald Trump Unggah Video Kampanye Jelekkan Joe Biden Secara Blak-blakan, Tim Kampanye Murka

"Karena metode kampanye yang diambil bukan daring, maka sesuai ketentuan, rapat terbatas dilaksanakan dalam ruangan atau gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye, tapi yang dilakukan timses Hery-Heri membawa massa lebih dan menimbulkan kerumunan," ujar Ketua Panwascam Reok Barat, Agustinus Supardi kepada VIVA, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca juga: Pilkada Surabaya: PDIP Tuding Lawan Mau Hapus Cinta Rakyat pada Risma

Memanas, Israel Siapkan Warga untuk Hadapi Perang Besar di Lebanon Melawan Hizbullah

Selain berkerumun, kata Gusti, pendukung Heri-Hery banyak yang tidak memakai alat pelindung diri minimal seperti masker.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan Reok Barat langsung memberi sanksi berupa teguran. Surat peringangatan diserahkan kepada ketua tim pemenangan, Wilibrodus Kengkeng.

"Tadi sudah dikasih surat teguran kepada ketua timnya di kantor Panwascam Reok Barat," imbuh Gusti.

Ini merupakan pelanggaran pertama yang dicatat pihak Bawaslu. Zona kampanye untuk pasangan calon, telah memasuki putaran kedua. 

"Meskipun sebatas surat teguran, namun pelanggaran yang dibuat tim sukses dan pendukungnya bisa merusak citra kandidat," sebut Supardi.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Heribertus Harun mengungkapkan, paket Hery-Heri melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi yakni di Loce dan kampung Mahima.

“Pelanggarannya yaitu peserta kampanye tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan sanksi diberikan yakni peringatan,” ujarnya.

Heribertus Harun menegaskan, pihak yang tidak melaksanakan peringatan tertulis dari Panwascam maka Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi larangan melakukan kampanye tiga hari berturut-turut.

Laporan: Jo Kenaru/ tvOne, Manggarai-NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya