Pilkada Bitung, Bawaslu Sarankan Paslon Kampanye Daring

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Bawaslu Bitung menyarankan kepada para pasangan calon kepala daerah agar melakukan kampanye Pilkada 2020 dengan menerapkan kampanye daring untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung Josep Sammy Rumambi, di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (12/10), mengatakan pihaknya juga mengusulkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk meniadakan metode blusukan dalam kampanye Pilkada 2020.

Dia mengatakan dalam tahapan kampanye ada dua metode yang dilakukan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas atau dialog.

"Dalam kegiatan ini wajib ada surat tanda pemberitahuan (STP) dari paslon ke kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu," katanya.

Ia mengatakan paslon agar memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jumlah peserta dalam dua metode kampanye tersebut.

Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Beberkan Bukti Kecurangan TSM

BACA JUGA: Pilkada Karawang, Saatnya Maksimalkan Kampanye Daring

Dalam kegiatan itu harus disertakan satgas dari masing-masing paslon, yang akan bertugas untuk memperhatikan dan mengingatkan ketika terjadi kerumunan agar menjaga jarak dan memakai masker untuk mencegah klaster baru COVID-19.

Terkait pelanggaran kampanye, ia mengatakan pengawas di tingkat kelurahan akan mengingatkan paslon. Apabila tidak diindahkan akan dikeluarkan surat peringatan tertulis ke penanggung jawab kampanye atas pelanggaran tersebut.

"Dalam kurun waktu 1x60 menit surat peringatan itu tidak digubris, kami akan berkoordinasi dengan Pokja COVID-19, dan kampanye akan dibubarkan," katanya.

Bawaslu Bitung juga mengingatkan para penghubung dan penanggung jawab kampanye paslon bahwa ada tiga kelompok yang tidak boleh hadir dalam kampanye, yakni peserta berusia lanjut, ibu hamil atau menyusui, dan anak-anak. (ant)

Harga Jual Eceran Rokok Dipastikan Naik pada 2025
Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah

Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan KPU Umumkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta?

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke MK.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024