KPU Gunung Kidul Belum Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan kampanye secara tetap muka yang dilakukan tim sukses dan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2020 di wilayah ini.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis (15/10), mengatakan sejak awal kampanye pada 26 September 2020 hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan tim sukses dan dan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan kampanye dengan metode tatap muka, yang berarti mereka menerapkan protokol kesehatan

"Sejauh ini tim sukses masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan. Kami berharap sampai akhir kampanye tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai tahapan kampanye ini menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Kasus COVID-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster Kedua?

BACA JUGA: Pilkada Gunung Kidul, KPU Gelar Debat Publik Paslon Tiga Kali

Ia mengatakan kampanye dalam masa pandemi diatur secara khusus, di antaranya hanya diikuti maksimal 50 orang, jaga jarak minimal 1 meter, wajib memakai masker, menyediakan sarana sanitasi yang memadai hingga mematuhi ketentuan status penanganan COVID-19.

Untuk pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya menyediakan tempat cuci tangan, sarung tangan hingga pengukur suhu. Kalau ditemukan pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat maka akan disediakan bilik khusus.

"Untuk sarung tangan bagi pemilih disediakan satu-satu, sarung tangan plastik sekali pakai. Untuk penggunaan tinta kemungkinan akan diteteskan, tetapi menunggu dari KPU RI," kata Hani.

Anggota KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin mengatakan pihaknya masih dalam proses persiapan penyelenggaraan debat publik yang akan diikuti oleh para paslon dalam waktu dekat. Kalau untuk penyaluran alat peraga kampanye (APK) sudah didistribusikan Senin (12/10).

Berkaitan dengan surat suara, lanjut Rohmadi, saat ini masih dalam proses. Desain yang telah disetujui baru dikonsultasikan ke KPU RI. Nantinya jika sudah pasti akan dilakukan pencetakan. "Prosesnya pun nanti dilakukan sistem pengadaan dengan lelang," katanya. (ant)

Pencabutan PPKM akan Diterapkan Akhir Tahun Ini?
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Anggota DPR menilai Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2023