Pilwakot Medan

KPU Tetapkan DPT Pilkada 2020 Medan, Jumlah Pemilih Turun

KPU Kota Medan.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih. Penetapan tersebut dilaksanakan di Kota Medan pada Kamis malam, 15 Oktober 2020.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

"Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," ungkap anggota KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti, kepada wartawan di Medan, Jumat 16 Oktober 2020.

Nana menjelaskan, jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara), yakni 1.614.615. Terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Baca juga: Kapolri Idham Azis: Semua yang Terlibat Kasus Djoko TJandra Kami Sikat

"Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah 4.303 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 781.953 pemilih dan perempuan 819.048 pemilih. Namun, jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 1.614.673 pemiih," jelas Nana.

Pilkada Bupati Halmahera Selatan, Eka Dahliani Siap Lanjutkan Program Mendiang Usman Sidik

Nana mengatakan, untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih di Pilkada Medan. Setelah penetapan DPT ini masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan kepada KPU Medan beserta jajaran. 

"Namun tidak mengubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja, ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silakan disampaikan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan," kata Nana.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT, seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain, "Maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada d KTP elektroniknya," jelas Nana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya