KPU Sultra Keluarkan 12 Protokol Kesehatan saat Mencoblos di TPS

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
Sumber :

VIVA – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bakal memberlakukan 12 hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) guna mencegah potensi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, La Ode Muthalib, di Kendari, Senin (19/10), mengatakan, berdasarkan simulasi pemungutan suara oleh KPU beberapa waktu lalu, terdapat 12 hal baru yang disepakati untuk diterapkan di TPS ketika pemungutan suara, mnegingat Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi.

"Ke-12 hal baru tersebut pertama jumlah pemilih untuk di satu TPS maksimal 500 orang, kedua para pemilih akan diatur kedatangannya ke TPS secara berkala," kata dia.

Ketiga, anggota KPPS dipastikan sehat dan sebelum bertugas harus sudah mengikuti tes cepat Covid-9. Ketempat, sebelum dibuka, area TPS juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Kelima, para pemilih sebelum melakukan pencoblosan wajib mencuci tangan. Keenam, para pemilih akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun. Apabila memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, akan dipisahkan di bilik khusus agar tidak terjadi kontak dengan pemilih lainnya," kata Muthalib.

KPU Tak Lakukan PSU di Pinang Ranti Sesuai Permintaan Kubu RK-Suswono, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:  KPU Sultra: Narkotika dan COVID-19 Jadi Tema Tambahan Debat

Ketujuh, kata dia, baik petugas di TPS maupun para pemilih wajib menggunakan masker. Ke depan, wajib memakai pelindung wajah. Ke-sembilan, petugas nantinya akan membagikan sarung tangan sekali pakai untuk para pemilih. Ke-10, tinta pemilu pun tidak lagi dicelupkan, tetapi menggunakan tinta tetes.

"Ke-11, antarsemua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan perhitungan suara, akan diberlakukan pengaturan jarak aman minimal satu meter, dilarang berdekatan. Ke-12 tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," katanya.

Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020

Tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Kepulauan. (ant)
 

Jimly Dukung Tim RIDO Gugat Kecurangan ke MK: Tunjukkan Ada yang Tak Beres di Pilkada Jakarta
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

formulir C6 itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermuda identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024