Pleno Kedua, KPU Solok Selatan Tetapkan DPT Jadi 112.207 Orang

Pleno KPU Solok Selatan (antara)
Sumber :

VIVA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat kembali mengalami pengurangan sebanyak 77 pemilih setelah uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu saat rapat pleno penetapan DPT.

Ketua KPU Disidang Lagi di DKPP, Pelapor Minta Sanksinya Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Senin (19/10), mengatakan pada Jumat sore telah ditetapkan DPT sebanyak 112.207 orang dan Bawaslu menyatakan keberatan atas hasilnya sehingga KPU mencermati kembali keberatan yang disampaikan Bawaslu terkait data ganda yang akhirnya diselesaikan sehingga didapat data baru yaitu 112.130 orang.

"Setelah dicermati memang ditemukan data ganda di tujuh kecamatan yang akhirnya diubah dan ditetapkan kembali hari itu juga (Jumat 16/10) sekitar pukul 23.50 Wib sebanyak 112.130 orang", katanya.

Setelah penetapan DPT, KPU mengumpulkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mencermati keberatan Bawaslu.

BACA JUGA: Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, KPU Kediri Tetapkan DPT 1.231.512 Orang

9 TPS di Manggarai NTT PSU 24 Februari 2024, Bawaslu Beberkan Kesalahan KPPS

Setelah dicermati memang ditemukan ganda sehingga dilakukan perbaikan terhadap kegandaan tersebut.

"Setelah pencermatan KPU mengundang kembali Bawaslu serta perwakilan pasangan calon untuk melakukan perbaikan terhadap pleno Jumat (16/10) siang," ujarnya.

Dia menyebutkan data ganda yang 77 orang tersebut di luar rekomendasi Bawaslu dan baru disampaikan saat penetapan pleno.

Untuk rekomendasi Bawaslu sebelum pleno DPT, katanya sebanyak 920 orang dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU.

Saat pleno penetapan DPT kedua katanya, semua perwakilan pasangan calon serta Bawaslu hadir dan menyaksikannya.

Sementara Komisioner Bawaslu Solok Selatan, Ade Kunia Zelli mengatakan saat pleno penetapan DPT di Sidalih KPU masih ada data ganda seperti nomor KK beda tetapi NIK, nama serta tempat lahir sama tetapi tidak bisa dibaca Sidalih.

"Saat pleno penetapan Jumat siang Bawaslu sudah menyampaikannya tetapi KPU tidak menerimanya sehingga ditetapkan 112.207 orang tetapi habis maghrib KPU setuju mencermati kegandaan tersebut," katanya.

Setelah itu katanya, DPT yang ditetapkan siangnya ditarik dan dilakukan perbaikan dan dibersihkan kegandaan yang disampaikan.

"Setelah ini dilakukan pencermatan DPT kalau masih ditemukan yang ganda maka kualitas Sidalih patut dipertanyakan," ujarnya.(ant)

Sidang Putusan Majelis Baswaslu Jateng Soal DPT Pemilu 2024

Dilaporkan Tim Anies-Muhaimin, Bawaslu Jateng Putuskan KPU Tidak Melanggar

Bawaslu Jawa Tengah, memutuskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024, seperti yang diadukan tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024