Pilwalkot

Foto Bareng Bobby Nasution, Wagub Sumut Diduga Tidak Netral

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah
Sumber :
  • sumut.go.id

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menyatakan foto bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah dengan salah satu calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution, masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.

img_title Toba Caldera Culture Festival 2026, Bobby Nasution Dorong Budaya Batak Tembus Mancanegara

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kota Medan yang digelar Rabu malam. "Jadi semalam langsung kita pleno dan menetapkan serta memutuskan bersama pimpinan Bawaslu Medan. Kita simpulkan itu pelanggaran pidana pemilu dan memenuhi syarat formil dan materil (untuk diajukan ke Gakkumdu)," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Kamis, 22 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: Foto Bareng Menantu Jokowi, Wagub Sumut Dilaporkan ke Bawaslu

img_title Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Medan akan meregistrasikan laporan tersebut ke pihak Gakkumdu. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undang yang ada.

"Gakkumdu itu unit atau bagian dari Bawaslu yang menangani pidana pemilu yang di dalamnya terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu," ujar Payung.

img_title Bobby Nasution Mulai Aspal Jalan Strategis Nias Utara, Warga: Puluhan Tahun Baru Kali Ini Dibangun

Payung mengungkapkan, syarat formil laporan pengaduan yang diajukan tim paslon 01 itu dinilai terpenuhi lantaran pengadu atau pelapor dinyatakan memenuhi syarat, yakni pelapor terdata dalam DPT atau pelapor berasal dari tim pasangan calon atau petugas kampanye.

"Sedangkan syarat materil terpenuhi melihat dari lokasi kejadian, barang bukti dan saksi-saksi. Pelaporan itu kami simpulkan sudah memenuhi syarat formil dan materilnya," kata Payung.

Menurutnya, pihak Gakumdu akan segera melakukan proses lanjutan untuk menentukan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan orang nomor dua di Sumut ini. Termasuk akan segera memanggil Ijeck, sapaan Musa Rajeckshah, untuk dilakukan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Termasuk untuk melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor juga akan dilakukan Gakkumdu walaupun nanti saya yang tandatangani. Jadi nanti 7 hari setelah registrasi sudah harus ada keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeckshah yang akrab disapa Ijeck. Laporan ini karena Ijeck diduga mendukung calon Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dan berfoto bersama pada acara peresmian rumah Tahfidzh Quran di Kota Medan, baru-baru ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut