KPU Rejang Lebong: Dari 576 TPS Ada 15 yang Sulit Dijangkau

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Lusiana
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 15 dari 576 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu sulit dijangkau.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Lusiana di Rejang Lebong, Kamis (22/10), menjelaskan 15 TPS sulit dijangkau tersebut berada di 10 desa dalam enam kecamatan.

"TPS ini sulit dijangkau ini karena terletak jauh dari desa atau ibu kota kecamatan. Selain itu kondisi jalanannya juga sulit dilalui kendaraan roda 4 dan bahkan roda 2," kata dia.

Dijelaskan dia, TPS sulit dijangkau ini namun masih bisa didatangi dengan kendaraan roda 2 dan 4 yakni TPS nomor 5 Desa Kampung Jeruk, dan TPS nomor 3 Desa Air Apo, di Kecamatan Binduriang. Kemudian TPS 1 dan 2 Desa Tanjung Gelang, TPS 1 Desa Kota Padang Baru, serta TPS nomor 6 Desa Lubuk Mumpo, di Kecamatan Kota Padang.

Selanjutnya, TPS nomor 5 Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda 2. Kemudian TPS 1 dan 2 Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang berjarak 14 KM dari ibu kota kecamatan, namun masih bisa dijangkau dengan kendaraan roda 2 maupun 4.

KPU Tak Lakukan PSU di Pinang Ranti Sesuai Permintaan Kubu RK-Suswono, Begini Penjelasannya

BACA JUGA: KPU Rejang Lebong, COVID-19 akan Masuk Materi Debat Paslon

Seterusnya, TPS 4 Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding berjarak 10 KM dari pusat desa dengan kondisi jalan masih tanah dan berbatuan sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi atau berjalan kaki.

"Ada tiga TPS di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran yakni TPS 5,6 dan 7 hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua khusus atau yang sudah dimodifikasi, kondisi jalannya masih tanah dan berada jauh dari pusat kecamatan," terangnya.

Sedangkan dua TPS lainnya kata Lusiana, adalah TPS 1 Desa Suka Karya dan TPS 1 Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti. Untuk TPS 1 Desa Suka Karya berjarak 27 KM dari kecamatan dan hanya bisa dijangkau dengan sepeda motor khusus, dan TPS 1 Desa Lubuk Tunjung bisa dijangkau dengan kendaraan roda 4.
Adanya 15 TPS yang sulit dijangkau ini, sudah menjadi perhatian pihaknya mengingat pada pelaksanaan pemilu sebelumnya juga sama sehingga pengiriman logistik pemilu dikirim lebih dahulu dibandingkan daerah lainnya dengan pengawalan petugas keamanan. (ant)

Jimly Dukung Tim RIDO Gugat Kecurangan ke MK: Tunjukkan Ada yang Tak Beres di Pilkada Jakarta
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

formulir C6 itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermuda identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024