Menang Gugatan, Ilyas-Endang Bertarung Lagi di Pilbup Ogan Ilir

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA –  Kandidat petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, bakal kembali bertarung dalam Pilkada serentak 2020. Sebelumnya, pasangan ini sempat didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas dugaan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

"Putusan dari Mahkamah Agung telah keluar hari ini. Dalam amar putusan itu, MA mengabulkan permohonan, tapi salinan surat putusannya belum kami terima," ujar Tim Advokasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Firli Darta, saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Sebelumnya, Ilyas-Endang melakukan gugatan atas putusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Seratusan Santri di Ogan Ilir Dipulangkan Gegara Kabut Asap, Ada yang Sesak

Perkara itu dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA, dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/terdakwa KPU Ogan Ilir, yang diputus pada 27 Oktober. Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, hakim P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH.

KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas-Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Di mana calon bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU Ogan Ilir.

Sebelum Ditembak, Calon Kades di Ogan Ilir Dihubungi Seseorang

Firli menilai, laporan Bawaslu kepada KPU Ogan Ilir ini yang meminta mendiskualifikasi calon petahana merupakan cacat hukum.

"Untuk pertimbangan lainnya, kami belum mendapatkan salinan resmi dari MA, tapi secara tidak langsung putusan itu akan dikembalikan pada paslon. Kami minta KPU menindaklanjuti ini," katanya.

Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melaporkan balik hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menerima pertimbangan dari MA.

"Langkah selanjutnya setelah kita menerima salinan putusan MA dan melihat dari adanya pelanggaran ini, kita akan ke DKPP, dan menerima pertimbangan dari MA," lanjutnya.

Dalam hal ini, ia menduga KPU memaksakan diri, bahkan cenderung berpihak. Dengan kejadian ini menurutnya tak menyurutkan semangat Ilyas-Endang. 

"Akan tancap gas lagi, dan tetap berkampanye mensosialisasi kepada masyarakat atas kondisi yang ada," tuturnya.

"Dengan adanya hal ini sebenarnya ini merugikan kami, tapi semakin ditekan semakin semangat lagi kita di bawah. Kita membuka mata masyarakat OI bahwa yang dikatakan itu tidak benar," ujarnya.

Baca Juga: Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi, Penantang Lawan Kotak Kosong
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya