Pilkada Depok, Idris Paling Banyak Dapat Sumbangan Dana Kampanye

Calon petahana wali kota Depok, Mohammad Idris, bersama kandidat wakilnya, Imam Budi Hartono, usai pengundian nomor dan penetapan pasangan kandidat pilkada pada Kamis, 24 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mendapat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari dua pasang calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 Kota Depok.

Siap Bertarung di Pilgub Sumut, Ijeck Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra

Hasilnya, pasangan yang diusung PKS dan Demokrat, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono tercatat menerima sumbangan paling besar.

Adapun detailnya adalah, paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia menyumbang Rp399.337.500. Kemudian, pasangan nomor urut satu ini mendapat sumbangan dari pihak lain atau perseorangan sebesar  Rp499.710.000.

Kelakar Airlangga: Raffi Ahmad Bisa OTW Jawa Tengah atau Jakarta

Baca juga: Bambang-Benyamin Penerima Sumbangan Tertinggi Rp2.655.000.000

Dengan demikian, jumlah penerimaan sumbangan dari kubu yang diusung oleh Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PSI dan PAN itu totalnya Rp899.047.500.

PKB Beri Sinyal Usung Kiai Marzuki di Pilgub Jatim 2024, Begini Respons Emil Dardak

Sedangkan dari paslon Mohammad Idris-Imam Budi Hartono menyumbang Rp500.000.000. Kemudian, pasangan nomor urut dua ini mendapat sumbangan dari pihak lain atau perseorangan sebesar Rp500.000.000. 
Dengan demikian, penerimaan sumbangan dari kubu yang diusung oleh PKS, PPP dan Demokrat itu totalnya mencapai sebesar Rp1.000.000.000.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok Ahmad Soleh Firdaus Habibi mengatakan, laporan ini sebagai bentuk tranparansi anggaran masing-masing pasangan calon.

“Sebenarnya kita tidak ada posisi untuk menghakimi atau menyatakan ini legal atau ilegal jadi hanya bentuk laporan saja,” katanya, Rabu 4 November 2020.

Ahmad menyebut, sumbangan dana kampanye itu bisa dalam bentuk uang, juga bisa dalam bentuk barang maupun jasa. Sejauh ini, menurutnya para kandidat paham aturan.

“Ya kalau catatan dari penyelenggara (KPU), sejauh yang diatur mereka taat aturan jadi dibatas waktu yang ditentukan mereka melakukan laporan,” ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya