7.657 Alat Peraga Kampanye di Depok Langgar Aturan Pilkada

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mencatat, ada sebanyak 7.657 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpaksa diturunkan karena melanggar ketentuan. Temuan itu kebanyakan didapat pada sarana atau fasilitas publik.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Depok, Dede Selamet Permana menuturkan, jumlah itu didapat selama pengawasan satu bulan masa kampanye. Sebagai tindaklanjut, eksekusi atau pencopotan APK melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Baca juga: Pameran Properti Virtual Paling Diminati Milenial, Ini Buktinya

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

“Penertiban tahap pertama ini menyasar APK dengan risiko pelanggaran skala rendah di mana di pasang pada sarana publik,” katanya dikutip pada Sabtu 7 November 2020.

Adapun sarana publik yang dimaksud, jelas Dede, di antaranya, pohon, tiang listrik serta sarana private, seperti pagar rumah tanpa seizin pemiliknya.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

“Tercatat ada 7.657 APK ditertibkan yang terdiri dari jenis baner, baliho, dan spanduk,” ujarnya

Kemudian, Bawaslu juga menerima laporan terkait netralitas ASN. “Kalau yang dilaporkan diduga terlibat aktif ada tiga orang. Mereka dilaporkan karena disebut hadir dalam kampanye,” tuturnya.

Meski begitu, Dede mengaku belum bisa banyak berkomentar karena laporannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih berlangsung (penyelidikannya), jadi belum bisa banyak cerita. Tapi yang jelas poin utamanya adalah diduga beliau-beliau ini hadir dalam kampanye,” jelasnya.

Jika terbukti melanggar, kata Dede, maka temuan tersebut akan diteruskan pada pihak yang berwenang, yakni Komisi ASN di pemerintah daerah.

“Kami sifatnya hanya meneruskan, memberikan rekomendasi terkait apa saja yang catatan pelanggaran. Kalau sanksi bukan dari Bawaslu, tapi dari Komisi ASN,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya