Pilkada OKU, 33 TPS Sinyal Internet Lemah

Ilustrasi warga berikan hak pilih di TPS pada Pilkada 2020.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Sebanyak 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan minim sinyal internet sehingga menyulitkan petugas dalam mengunggah hasil penghitungan suara hasil pemilihan nanti.

Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Yudi Risandi di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemetaan dari 725 TPS di wilayah setempat, 33 di antaranya tidak ada sinyal internet.

"Ada beberapa kategori sinyal internet yaitu kuat, sedang, lemah dan tidak ada sinyal. Untuk di OKU ada 33 titik TPS yang minim sinyal," katanya.

KPU Tak Lakukan PSU di Pinang Ranti Sesuai Permintaan Kubu RK-Suswono, Begini Penjelasannya

BACA JUGA: Pilkada OKU, Paslon Tunggal Kuryana-Johan Kampanye Lewat Facebook

Oleh sebab itu, kata dia, KPU OKU akan mempersiapkan program ofline dan online guna mengatasi masalah tersebut.

"Akan ada kebijakan bagi wilayah-wilayah yang tidak memiliki sinyal internet," katanya.

Selain itu, lanjut dia, KPU OKU juga akan menerapkan aplikasi e-Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah setempat.

"Sampai saat ini, Sirekap masih format pelaporan karena ada mekanisme baru dalam proses rekapitulasi pada Pilkada OKU 2020 yang menggunakan sistem online," kata dia.

Untuk menerapkan sistem berbasis online ini, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu PKPU yang mengatur hal tersebut.

"Secara garis besar, KPU OKU masih menunggu regulasi terkait aplikasi Sirekap pada Pilkada OKU 2020," kata Yudi. (ant)

Jimly Dukung Tim RIDO Gugat Kecurangan ke MK: Tunjukkan Ada yang Tak Beres di Pilkada Jakarta
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

formulir C6 itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermuda identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024